Nekat Curi Motor Milik Paman, Pemuda di Lampung Tengah Berakhir di Balik Jeruji Besi

Nekat Curi Motor Milik Paman, Pemuda di Lampung Tengah Berakhir di Balik Jeruji Besi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih meringkus seorang pemuda berinisial VA (23) yang nekat mencuri sepeda motor milik pamannya sendiri

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial VA (23), seorang pemuda yang tak lain adalah keponakan korban sendiri, kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, memaparkan bahwa insiden tersebut bermula pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban berinisial DH (30) sempat dipinjam oleh pelaku.

"Setelah digunakan, pelaku mengembalikan motor tersebut dan meletakkan kuncinya di rak penyimpanan rumah korban," ujar Iptu Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Namun, suasana tenang berubah menjadi kepanikan saat ibu korban menyadari bahwa motor yang terparkir di teras rumah sudah raib pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berbekal informasi akurat di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku pada Kamis (13/8/2026) dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, lengkap dengan BPKB dan STNK milik korban," tambah Iptu Wahyu.

Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, VA dijerat dengan Pasal 481 atau 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(*)

Editor: Muklis