Jaring Narkoba di TPI, Polisi Lampung Timur Amankan Pengedar Sabu

Jaring Narkoba di TPI, Polisi Lampung Timur Amankan Pengedar Sabu
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diamankan Polsek Labuhan Maringgai

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Upaya tanpa henti Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SN (33), warga Desa Melinting, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diamankan saat hendak bertransaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Muara Gading Mas, pada Senin (26/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik SN di sekitar TPI. Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Zulkarnain, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. 

“Kami curiga saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan badan dan kendaraannya, kami menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu,” ujarnya.

SN tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti sabu di kendaraannya. 

"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan digunakan untuk bertransaksi atau menjual narkoba," imbuh Kompol Zulkarnain.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor berwarna biru yang digunakan pelaku saat itu. SN beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Zulkarnain menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat demi memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Barang bukti kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lampung Timur dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur.(*)