Jaringan Pencurian Bibit Nanas Terungkap, Polres Lamtim Tangkap Penadah
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pengembangan kasus pencurian bibit nanas milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) PG4, Polres Lampung Timur berhasil membekuk seorang penadah.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Terkini, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengembangkan kasus pencurian bibit buah nanas milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) PG4, dengan menangkap seorang pelaku penadahan hasil kejahatan.
WI (37), warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, diciduk pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.10 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian sebelumnya, di mana dua pelaku, MU (37) dan TE (39), warga Kecamatan Sukadana, telah diamankan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa penangkapan WI merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku utama.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MU dan TE, kami mendapatkan informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah," ujar AKP Stefanus. Selasa (11/11/2025).
Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menuju lokasi yang diindikasikan dan berhasil mengamankan WI tanpa perlawanan.
Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima karung berisi bibit buah nanas yang diduga kuat berasal dari hasil curian di area perkebunan PT. GGP PG4.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"WI akan dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan," pungkas AKP Stefanus. (*)



