Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pencuri Motor Gara-Gara Utang Judi Online
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Pelaku berinisial AF (26), warga Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, diringkus bersama satu unit sepeda motor hasil curiannya pada Sabtu (2/5/2026) pagi.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor milik SN (41), warga Kampung Srikaton, pada Jumat (1/5/2026) siang.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan saat hendak menjual sepeda motor curian,” ujar Kapolsek, Rabu (6/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di area peladangan Dusun II Kampung Srikaton. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Karisma 125 miliknya di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, lalu pergi bekerja di ladang.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor karena terlilit utang akibat judi daring.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma 125 dan satu unit telepon seluler.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci dan tetap waspada di mana pun berada, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegas AKP Mahdum Yazin.(*)



