Penangkapan Tersangka Pengeroyokan di Lampung Selatan, Polisi Terus Buru Pelaku Lainnya

Penangkapan Tersangka Pengeroyokan di Lampung Selatan, Polisi Terus Buru Pelaku Lainnya
Foto Ilustrasi

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG SELATAN Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala bagian kanan, pembengkakan di belakang kepala, dan patah jari kelingking tangan kiri. 

Dua tersangka, MM alias Jarot (30) dan ES (26), warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat, potongan balok kayu, dua patahan daun pintu, dan barang aluminium gantungan korden berwarna kuning. 

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriyansyah, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang terjadi pada Kamis malam (15/5/2025) di Desa Sumur.

"Kami berhasil menangkap para tersangka berkat kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat," ujar Kapolsek, Jumat (16/5/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui pengeroyokan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan tersinggung atas tindakan korban di tempat karaoke. 

Kejadian bermula ketika korban mengantar teman wanitanya pulang dan dihadang oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor. 

Meskipun sempat berusaha melarikan diri, korban akhirnya tertangkap dan dianiaya hingga mengalami luka parah. 

Teman wanita korban berhasil menyelamatkannya dengan membawa korban ke dalam kamar kontrakan, namun para tersangka kembali mendobrak pintu dan melanjutkan penganiayaan. 

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan dan membuat laporan ke polisi. 

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. Status mereka saat ini masih dalam pencarian (DPO). 

"Ini adalah tindakan kriminal yang sangat meresahkan, dan akan kami proses serta tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Iptu Donal.(*)