Diduga Terlibat Curas di Bulak Panjang, Dua Orang Diamankan Polisi Lampung Timur

Diduga Terlibat Curas di Bulak Panjang, Dua Orang Diamankan Polisi Lampung Timur
Tim gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek bersama terduga pelaku curas /foto Humas Polres Lamtim

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban bernama Rika Septriyeni yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari Polres Lampung Timur akhirnya terungkap, pelakunya dua orang.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (19/5/25) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Batanghari(bulak panjang) Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam akhirnya pada Sabtu (18/10/25), sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelak tanpa perlawanan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.

"Terduga pelaku berinisial RC (27), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan DM (35), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur,"terangnya,Minggu ,(19/10/2025).

"Para pelaku saat ini di Polsek Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"lanjutnya.

"Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan dan kerja keras Polres Lampung Timur bersama jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga dari tindak kejahatan jalanan.(**)