Polres Lampung Timur Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis, Amankan Barang Bukti dan Tersangka

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama yang menyasar kalangan remaja.
Kali ini, satuan reserse narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAA (19), warga Metro Timur, Kota Metro, atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis tembakau sintetis.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba AKP Timor, menjelaskan bahwa penangkapan MAA merupakan hasil penyelidikan intensif tim Opsnal Sat Narkoba.
"Setelah melakukan pengintaian, pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota kami berhasil mengamankan tersangka MAA yang diduga kuat sebagai penyalahguna tembakau sintetis," ujar AKP Timor.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua bungkus plastik klip bening berisi daun dan biji kering yang diduga tembakau sintetis, dibungkus lakban cokelat.Satu unit ponsel merek OPPO. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Timor.
Pihaknya menegaskan bahwa MAA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Heti Patmawati menambahkan, Kami akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur, khususnya yang menyasar kalangan remaja.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)