Residivis Curas Diringkus! Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Ungkap Kasus di Jabung

Residivis Curas Diringkus! Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Ungkap Kasus di Jabung
Penangkapan residivis curas di jabung/foto ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil membekuk KM (24), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah lama menjadi buronan. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jabung.

Menurut Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, penangkapan KM merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus yang meresahkan warga. 

"Pelaku ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkapnya di Desa Sribhawono,"ujar AKP Stefanus.

Kasus ini bermula pada tanggal 13 Februari 2023, ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dan dihadang oleh dua orang pelaku di jalan peladangan Dusun VIII Gunung Kerung, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung. 

Pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan satu unit ponsel Realme C31. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.500.000.

"Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran bebas. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Lampung Timur,"tegas AKP Stefanus.

Saat ini, pelaku KM telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)