Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Sabu: Komitmen Berantas Narkotika

Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Sabu: Komitmen Berantas Narkotika
Foto Tersangka / Dokumentasi Humas polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polisi Resor Lampung Timur kembali melakukan gebrakan dalam memberantas narkotika. Dalam aksi terbarunya, seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Melinting, berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga kepada kami," ujar AKP Timor. Rabu, (28/5/2025).

Pada 20 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31) di Kecamatan Labuhan Maringgai. 

Namun, fokus utama dalam operasi ini adalah S yang ditemukan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

"Saat ditangkap, S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ungkap Timor. 

"Selain narkoba, kami juga menyita sebuah HP merek VIVO yang digunakan pelaku," imbuhnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen Polres Lampung Timur dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Kami bertekad untuk terus memberantas narkoba demi masa depan masyarakat Lampung Timur yang lebih baik," pungkas Kasat Narkoba dengan penuh semangat.(*)