Tetangga Sendiri Jadi Pelaku, Motor dan Uang Rp800 Ribu Digondol dari Rumah Korban di Gunung Sugih

Tetangga Sendiri Jadi Pelaku, Motor dan Uang Rp800 Ribu Digondol dari Rumah Korban di Gunung Sugih
Pelaku Pencurian Rumah Tetangga / Foto Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian yang menggemparkan warga Gunung Sugih Raya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SYH (23) berhasil diamankan pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar siang hari di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku diduga mengenal baik situasi rumah korban karena masih bertetangga, sehingga mengetahui kondisi saat rumah dalam keadaan lengah,” ujar Kapolsek.Selasa,(26/5/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban berinisial MC (27), yang berada di wilayah Gunung Sugih Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp800 ribu serta kunci kontak sepeda motor yang tersimpan di dalam lemari.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna biru milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban pun segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rommy Dwi Bowo, langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi serta STNK sepeda motor milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Suprapto