Dukun Cabul di Bandung Gasak Anak di Bawah Umur dengan Modus Ritual Aneh

Dukun Cabul di Bandung Gasak Anak di Bawah Umur dengan Modus Ritual Aneh
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono tengah menjelaskan kasus dukun cabul dengan modus bisa mengobati dan mengabulkan permintaan dengan ritual tertentu di Kota Bandung / foto KOMPAS

LAMPUNGKU.ID, JAWA BARAT Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik cabul yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial U. 

Tersangka, yang berkedok sebagai ahli pengobatan alternatif, tega mencabuli dan menyetubuhi korbannya, termasuk anak di bawah umur, dengan modus ritual-ritual janggal.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada 8 Februari 2023, di kawasan Panyileukan, Kota Bandung.

"Tersangka meminta korban untuk mengikuti ritual-ritual yang tidak masuk akal, seperti mengirimkan foto-foto bagian sensitif tubuh. Puncaknya, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban yang saat itu masih berusia 17 tahun, dengan dalih agar keinginannya terkabul," jelas Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (23/10/2025).

Praktik bejat ini telah berlangsung sejak lama, bahkan ada laporan yang menyebutkan kejadian serupa terjadi sejak tahun 2021. 

Polisi menduga bahwa tersangka menyebarkan informasi mengenai "kemampuannya" dari mulut ke mulut, menjerat korban-korban yang rentan dan mudah percaya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi serta kemungkinan adanya korban lain. 

"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban dari praktik dukun cabul ini untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung," tegas Kombes Pol Budi Sartono.

Tersangka U kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 81 Junto 76D, Pasal 82 Junto 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, para korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan konseling dari tim Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Bandung, untuk memulihkan trauma yang mereka alami.(*)