Tiga Tersangka Pencuri Kelapa Diamankan Polisi di Lampung Selatan, Kerugian Sentuh Rp3 Juta

Tiga Tersangka Pencuri Kelapa Diamankan Polisi di Lampung Selatan, Kerugian Sentuh Rp3 Juta
Foto Mobil Pelaku Pencuri Buah Kelapa / Dokumentasi Polsek Katibung

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG SELATAN Polsek Katibung berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial MH (39), RY (30), dan MH (27), semuanya warga wilayah Kecamatan Katibung dan sekitarnya, langsung diamankan petugas. Menurut Kapolsek Katibung, AKP Rudi, penangkapan berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif dari tim di lapangan.

Dijelaskan AKP Rudi, ketiga tersangka masuk ke kebun milik Hi. Suhadan tanpa izin dan memetik kelapa dengan memanjat pohon. Setelah mengumpulkan buah curian, mereka mengangkutnya menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam yang terparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, 500 butir kelapa, satu bilah golok, dan satu buah senter. Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek menegaskan, kejadian ini menjadi perhatian agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian di wilayah mereka. (*)