Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Beri Angin Segar dan Tantangan Baru untuk Pemerintah

LAMPUNGKU.ID, TANGGAMUS Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menjamin hak pendidikan dasar tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri dan SMP Negeri, tetapi juga meliputi pendidikan di sekolah swasta dan madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap bertentangan dengan UUD 1945 apabila dipahami hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri saja. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua jenis satuan pendidikan dasar dan menengah pertama.
Keputusan ini disambut positif oleh Romzi Edy, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus. Menurutnya, langkah ini merupakan jawaban nyata untuk menutup celah kesenjangan dalam sistem pendidikan nasional. “Wajib belajar sembilan tahun adalah amanah undang-undang dan tanggung jawab negara. Kalau cuma sekolah negeri yang digratiskan, tentu akan menimbulkan ketidakadilan,” ujar Romzi, Jumat (30/5/2025).
Romzi menambahkan, kondisi saat ini menunjukkan bahwa sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik usia wajib belajar. “Kalau sekolah negeri tidak mampu, masyarakat harus menyekolahkan anak ke sekolah swasta atau madrasah. Tapi kebanyakan biaya pendidikan di swasta tidak sedikit, dan ini menimbulkan beban berat bagi orang tua,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus segera menyusun langkah-langkah teknis dan sumber dana yang diperlukan untuk mendukung operasional sekolah swasta, termasuk pembayaran gaji guru honorer dan berbagai kebutuhan lainnya. “Harapan kita, tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya. Pemerintah pusat dan daerah harus hadir melalui Dana BOS, PIP, maupun skema pendanaan lainnya,” tambah Romzi.
Ia pun mengingatkan pentingnya pengawasan penyaluran dana PIP dan pengelolaan dana BOS agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Jangan bermain-main dengan dana pendidikan, jika ditemukan oknum yang bermain atau memotong dana, siap-siap berhadapan dengan aparat hukum,” tegas Romzi.
Dengan keputusan MK ini, tantangan dan peluang besar muncul bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.(*)