Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus: Guru Ambil Peran Baru

Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus: Guru Ambil Peran Baru
Foto Peraturan Kemenpan RB

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kabar mengejutkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) datang dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024.

Langkah berani ini menghapus jabatan pengawas sekolah dan mengintegrasikannya ke dalam jabatan fungsional guru.

Dalam peraturan ini, jabatan pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik resmi dilebur menjadi satu: jabatan fungsional guru. 

Tindakan ini ditandatangani oleh Menteri Rini Widantini, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam manajemen tenaga pendidik.

Integrasi ini dimaksudkan tidak hanya untuk menyederhanakan struktur jabatan, tetapi juga untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor pendidikan. 

Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di tanah air.

Melalui Pasal 8 Permenpan RB, guru kini akan memiliki penugasan tambahan, termasuk peran sebagai kepala satuan pendidikan dan pendamping satuan pendidikan.

Dengan demikian, tanggung jawab yang sebelumnya diemban oleh pengawas sekolah akan menjadi bagian dari tugas guru.

Transformasi ini menandai babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia, di mana guru diharapkan dapat berperan lebih luas dan lebih berdampak bagi pengembangan pendidikan. (*)