MenPAN RB Batalkan Pengangkatan PPPK untuk Tiga Kategori Tenaga Honorer

MenPAN RB Batalkan Pengangkatan PPPK untuk Tiga Kategori Tenaga Honorer
MenPAN RB Rini Widyantini foto: Istimewa

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Dalam langkah signifikan menuju penataan tenaga honorer, MenPAN RB, Rini Widyantini, secara resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk tiga kategori tertentu. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi amanat UU ASN 2023 yang mengatur pengelolaan tenaga honorer dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil.

Pendaftaran seleksi tahap kedua untuk tenaga honorer telah dibuka dari 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan antara 4 hingga 18 Februari 2025, memberikan harapan bagi banyak tenaga honorer yang ingin beralih status menjadi PPPK.

Namun, keputusan MenPAN RB ini menciptakan gelombang diskusi di kalangan tenaga honorer. Tiga kategori yang dibatalkan adalah:

- Tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

-Tenaga honorer yang diberhentikan dari pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri, termasuk pemecatan tidak hormat.

-Tenaga honorer yang terlibat dalam kegiatan politik, sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Dengan langkah ini, pemerintah bertekad untuk membersihkan dan memperbaiki kualitas tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berintegritas. 

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, kesempatan untuk lulus seleksi kompetensi dan diangkat menjadi PPPK masih terbuka lebar, asalkan mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan. (*)