Kabur Jelang Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Pati Ditemukan Bersama Pria di Hotel Jepara

Kabur Jelang Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Pati Ditemukan Bersama Pria di Hotel Jepara
Pelarian Pengantin Wanita di Pati Berakhir di Hotel, Ngamar Bersama Pria Lain Digrebek Polisi / Polres Pati

LAMPUNGKU.ID, JAWA TENGAH Kisah pelarian seorang calon pengantin wanita di Kabupaten Pati akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial Naila Anik Setyawati (19) ditemukan aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di Jepara bersama seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

Naila sebelumnya dilaporkan menghilang dari rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Padahal, pada hari yang sama pukul 09.00 WIB, ia dijadwalkan melangsungkan prosesi akad nikah dengan tunangannya.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari keluarga.

“Kami langsung bergerak melakukan pencarian bersama tim Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara begitu laporan diterima,” ujar Mujahid, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa Naila diduga berada bersama seorang pria bernama Davin Febriansyah (18), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, di salah satu hotel jaringan di wilayah Jepara.

Kecurigaan polisi semakin kuat setelah ditemukan sepeda motor Honda Beat Street yang diduga milik Davin terparkir di area hotel. 

Selain itu, nama pria tersebut tercatat dalam buku tamu hotel, lengkap dengan nomor kamar yang ditempati.

Petugas kemudian mendatangi kamar dimaksud dengan didampingi pihak hotel. Saat pintu diketuk, Naila dan Davin ditemukan berada di dalam kamar.

“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Mujahid.

Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis serta mengedepankan mediasi antara kedua belah pihak keluarga.

“Kami mengutamakan langkah-langkah kekeluargaan agar persoalan ini tidak berkembang dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga.

“Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan secara bijak melalui komunikasi yang sehat, sehingga tidak berdampak luas di lingkungan sekitar,” kata Mujahid.

Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

“Layanan call center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam secara gratis,” pungkasnya.

Saat ini, kedua keluarga masih menjalani proses mediasi di Mapolresta Pati, sementara pihak kepolisian menunggu hasil kesepakatan terkait langkah selanjutnya.(*)

Editor: Muklis