Gelapkan Uang Tagihan Rp52 Juta, Pria di Labuhan Maringgai Diciduk Tekab 308

Gelapkan Uang Tagihan Rp52 Juta, Pria di Labuhan Maringgai Diciduk Tekab 308
Pelaku Penggelapan / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan mengamankan seorang pria berinisial HW (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Iksir mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 10 Juli 2024.

Saat itu, korban berinisial S (50), seorang ibu rumah tangga, memberikan surat kuasa kepada HW untuk melakukan penagihan piutang kepada beberapa pihak.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, HW berhasil menerima uang hasil penagihan dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp52 juta. 

Namun, uang yang telah diterima itu diduga tidak diserahkan kepada korban sebagaimana mestinya.

Pelaku juga diduga tidak memberitahukan hasil penagihan kepada korban dan justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemiliknya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke kediaman HW di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HW tanpa perlawanan. 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penagihan piutang milik korban," kata IPTU Iksir. Rabu,(8/7/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi penagihan piutang.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Muklis