Lampung Timur Deklarasikan SPMB Bersih, Titip-Menitip Dilarang Keras
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang transparan dan adil melalui Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat, yang digelar di UPTD SMP Negeri 1 Sekampung Udik, Senin (26/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, kepala sekolah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan sebagai bentuk keseriusan bersama menciptakan proses seleksi peserta didik yang bersih dan bebas praktik kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan, menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan penerimaan siswa sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi penerimaan siswa di luar sistem yang telah ditetapkan.
“Kepala sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa di luar ketentuan yang sudah diatur, meskipun daya tampung masih tersedia,” tegas Marsan.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan agar seluruh satuan pendidikan mendapatkan peserta didik secara adil dan proporsional.
“Langkah ini semata-mata untuk memastikan pemerataan pendidikan sehingga semua sekolah memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Marsan juga berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman seluruh pihak terhadap mekanisme SPMB serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Timur.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata demi kemajuan pendidikan di Lampung Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyoroti perubahan sistem penerimaan siswa yang kini lebih menekankan kemampuan akademik dibanding faktor jarak tempat tinggal.
Ia mengakui, sistem zonasi sebelumnya kerap menimbulkan persoalan karena lebih mengutamakan kedekatan domisili daripada kompetensi siswa.
“Dulu kelulusan lebih ditentukan jarak rumah. Sekarang kita ingin siswa masuk sekolah karena kemampuan akademiknya,” kata Thomas.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mulai menerapkan sistem tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) untuk meningkatkan objektivitas seleksi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sistem penerimaan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Selain itu, Thomas menegaskan bahwa praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili atau surat pindah, tidak akan lagi ditoleransi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Tidak boleh ada lagi titip-menitip atau permainan orang dalam. Semua harus berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
Sejalan dengan evaluasi yang dilakukan, pemerintah juga berencana meninjau kembali jalur domisili yang selama ini digunakan, bahkan mempertimbangkan pengurangan secara bertahap untuk memberi ruang lebih besar kepada jalur prestasi.
Deklarasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas sistem pendidikan di Lampung Timur sekaligus mendukung reformasi SPMB yang lebih objektif, transparan, dan berorientasi pada kualitas peserta didik.(*)



