Razman Nasution Resmi Dieksekusi dan Ditahan di Lapas Cipinang
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sore.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana tersebut. Razman diterima di lapas sekitar pukul 16.20 WIB sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, kami telah menerima satu orang warga binaan hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, informasi mengenai penahanan Razman juga disampaikan oleh Hotman Paris melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku memperoleh kabar tersebut dari sumber yang dapat dipercaya.
“Informasi yang saya terima, Razman Nasution sudah resmi dimasukkan ke Lapas Cipinang oleh pihak kejaksaan,” kata Hotman.
Dengan eksekusi tersebut, Razman kini harus menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua sosok pengacara yang sama-sama dikenal luas.(*)

