Polemik Dana UPS ASN Koruptor di Lampung Utara: Antara Kelalaian Administrasi dan Potensi Kerugian Negara

Polemik Dana UPS ASN Koruptor di Lampung Utara: Antara Kelalaian Administrasi dan Potensi Kerugian Negara
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa / Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Isu pembayaran Uang Pemberhentian Sementara (UPS) bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang telah berstatus terpidana korupsi kini menjadi pusat perhatian. 

Kasus ini memicu kritik tajam dari kalangan akademisi yang menilai adanya ketidakpastian hukum dan risiko penyalahgunaan keuangan negara.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, menyatakan bahwa meskipun UPS merupakan hak ASN selama proses hukum berjalan, pemberian dana tersebut harus segera dihentikan begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Persoalan menjadi berbeda ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, tetapi keputusan administrasi mengenai status ASN belum juga diselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Fitra saat diwawancarai pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Fitra, keterlambatan dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah adanya putusan inkracht merupakan celah yang berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana jabatan harus segera diberhentikan.

Ia juga menekankan bahwa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kepastian status kepegawaian tanpa batas waktu yang jelas.

"Koordinasi dengan BKN memang merupakan bagian dari prosedur administrasi. Namun, proses administrasi tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu hingga menimbulkan ketidakpastian terhadap status pegawai maupun penggunaan keuangan negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitra mendorong pihak berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk segera melakukan audit administrasi secara menyeluruh.

Jika ditemukan adanya pembayaran yang tidak sah, ia mendesak agar ada pengembalian dana ke kas negara.

"Apabila nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu harus dihitung apakah ada kewajiban pengembalian sesuai mekanisme keuangan negara. Semua itu harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif," kata Fitra.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan Pemkab Lampung Utara agar mengedepankan transparansi. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum dan kronologi administrasi pembayaran UPS tersebut guna memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel.(*)

Editor: Muklis