Pemkab Lampura Perkuat Validasi Data Bansos Lewat DTSEN Akurat
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG UTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mulai memperkuat upaya penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran melalui pembenahan data terpadu.
Langkah ini ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digelar di Gedung Pusiban Agung, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara tersebut diikuti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), camat, serta kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses validasi dan verifikasi data di lapangan.
“Kesalahan dalam pendataan masih dapat diperbaiki, tetapi manipulasi data tidak dapat ditoleransi. Salah boleh, berbohong jangan,” tegas Hamartoni.
Ia menjelaskan, DTSEN akan menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.
Menurutnya, data yang akurat akan mengurangi potensi kecemburuan sosial serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, Hamartoni juga mengungkapkan progres rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara.
Ia menyebut Pemkab telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat realisasi program tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Sosial. Insyaallah tahun ini pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan sistem baru yang mengintegrasikan data sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional.
Ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran data harus dimulai dari tingkat desa dan kelurahan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat.
“Proses dimulai dari operator SIKS-NG di desa dan kelurahan, kemudian diverifikasi oleh pendamping PKH sebelum disampaikan ke Kementerian Sosial,” jelas Imam.
Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan kategori desil.
“Dari hasil pemadanan tersebut akan diketahui posisi keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 10. Data itu menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial,” tambahnya.
Imam juga menekankan bahwa petugas lapangan harus melakukan pendataan secara menyeluruh dan faktual.
“Data harus menggambarkan kondisi sebenarnya. Petugas harus melihat langsung keadaan rumah, fasilitas sanitasi, dan kondisi lingkungan warga,” katanya.
Dinsos juga menemukan masih banyak calon penerima bantuan yang belum memiliki KTP elektronik. Hal ini dinilai dapat menghambat penyaluran bantuan karena identitas kependudukan menjadi syarat utama.
Untuk itu, seluruh pendamping sosial dan aparat desa diminta melakukan pengecekan ulang kelengkapan administrasi warga.
Selain itu, proses verifikasi data juga akan melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Forum ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mengevaluasi kelayakan penerima bantuan.
“Jika ada warga yang sudah tidak layak menerima bantuan, maka harus dikeluarkan. Sebaliknya, warga yang layak tetapi belum terdata harus segera dimasukkan,” tegas Imam.
Pembenahan DTSEN menjadi langkah strategis Pemkab Lampung Utara dalam memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.(*)

