Warga Bumi Agung Temukan Satwa Dilindungi di Pekarangan, BKSDA Lampung Apresiasi Respon Cepat

Warga Bumi Agung Temukan Satwa Dilindungi di Pekarangan, BKSDA Lampung Apresiasi Respon Cepat
Serah terima satwa liar trenggiling di Polsek Bumi Agung untuk dibawa ke Balai TNWK/foto ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Seekor trenggiling, satwa liar yang dilindungi, ditemukan warga di pekarangan rumah di Dusun IV, Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (12/7/2026).

Menyadari pentingnya kelestarian satwa tersebut, warga langsung melaporkan temuan ini kepada pamong desa setempat. Pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bumi Agung, yang selanjutnya meneruskan laporan ke Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam(KSDA) Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Seksi KSDA wilayah 3 Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, saat dikonfirmasi Lampungku.id melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut dari Balai TNWK dan langsung menyiapkan tim apabila diperlukan proses evakuasi terhadap satwa tersebut.

"Trenggiling tersebut saat ini sudah diserahkan sementara ke TNWK. Namun demikian, kondisinya masih menunggu tim BKSDA. Kami juga sudah bekerja sama dengan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan pengecekan sekaligus menilai kondisi satwa tersebut," ujar Itno.

Dia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi trenggiling sehat, satwa tersebut akan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Way Kambas. Namun, jika memerlukan penanganan lebih lanjut, trenggiling akan menjalani perawatan (treatment) di Sumatra Wildlife Center (SWC) JSI Kalianda sebelum nantinya dikembalikan ke habitatnya.

Itno juga menyampaikan apresiasi kepada warga dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian satwa liar dengan segera melaporkan penemuan tersebut kepada instansi berwenang.

"Terima kasih kepada masyarakat karena satwa yang dilindungi tersebut telah diperlakukan dengan baik dan segera disampaikan kepada kami," katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat apabila menemukan satwa liar yang dilindungi undang-undang, segera melaporkan kepada BKSDA melalui Call Center BKSDA Wilayah Bengkulu-Lampung di 0811-7997-070. 

"Jangan melakukan tindakan yang tidak semestinya, seperti memburu, melukai, atau membahayakan satwa maupun diri sendiri," pungkasnya.

Editor: Muklis