Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa Tifauzia Tyassuma menolak upaya damai dan memilih melawan dakwaan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyatakan sikap tegas dengan menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan Tifa usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Hakim Ketua Christina Endarwati sebelumnya menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang didakwakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Oleh karena itu, terdakwa memiliki kesempatan untuk menempuh jalur perdamaian dengan pihak yang dirugikan, yakni Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, hakim juga memberikan pilihan kepada terdakwa untuk mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Tifa menegaskan tidak akan mengambil jalur damai dan memilih untuk melawan dakwaan jaksa.

“Izin Yang Mulia, berdasarkan konsultasi dengan para advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar Tifa di hadapan majelis hakim.

Dengan sikap tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pengajuan keberatan atau perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda penyampaian perlawanan oleh pihak terdakwa yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.(*)

Editor: Muklis