Oknum Wartawan Diduga Peras ASN Lampung Tengah Miliaran Rupiah, Kejari Bertindak

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Oknum tersebut, yang mengklaim memiliki 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan modus menawarkan kerja sama advertorial dan langganan publikasi. Nilai pemerasan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini.
"Laporan sudah kami terima. Dalam laporan disebutkan, satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah," ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Median menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong sistematis dan menekan. Terduga pelaku mendatangi berbagai instansi, sekolah, dan OPD sambil membawa nama media untuk menekan agar dana kerja sama publikasi segera dicairkan.
"Tekanan dilakukan berulang kali, mulai dari ancaman melalui voice note, pesan digital, hingga kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka," jelasnya.
Kejari Lampung Tengah saat ini tengah menelaah laporan tersebut secara komprehensif. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan uang negara, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, akan kami tindaklanjuti dengan penerbitan Sprinlidik. Tapi kalau masuk ke ranah pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya tepat," tegas Median.
Pihak Kejari juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi legalitas media-media yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk memastikan keamanan ASN di wilayahnya.
"Kami ingin ASN dan instansi pemerintah bisa bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara," kata Alfa.
Alfa juga menambahkan, Kami pastikan hukum tidak akan tunduk pada tekanan. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk memeras ASN akan kami proses sesuai aturan.
Kejari Lampung Tengah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga marwah dan kemerdekaan pers agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)