Skandal Dana CSR BI-OJK: Anggota DPR NasDem Mangkir dari Panggilan KPK, Diduga Terkait Aliran Dana Ilegal!

Skandal Dana CSR BI-OJK: Anggota DPR NasDem Mangkir dari Panggilan KPK, Diduga Terkait Aliran Dana Ilegal!
Rajiv / Foto Net

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memanas. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat geram dengan ketidakhadiran anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rajiv, dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Senin (27/10/2025).

"Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan (Rajiv) tidak hadir," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budi menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Rajiv. 

"Nanti kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,"lanjutnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2020-2022, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/8/2025). 

Kedua politisi tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial.

Modus operandi yang dilakukan oleh Satori dan Heri adalah dengan menerima aliran dana dari BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola. 

Namun, KPK menduga kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Kami menduga, yayasan yang dikelola oleh HG dan ST menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. Namun, kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial itu diduga tidak dilaksanakan,"ungkap sumber internal KPK.

Atas perbuatan tersebut, Satori dan Heri dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.

KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal dana CSR BI-OJK. 

Publik menanti langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat ini.(*)