Warung Tenda Biru Diduga Menyimpan Aktivitas Mesum dan Prostitusi di Rejomulyo, Warga Minta Ditutup Paksa

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Keberadaan Warung Tenda Biru yang terletak di desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti mencuat ke permukaan sebagai kegiatan yang diduga jauh dari kegiatan yang sah dan semestinya. Tempat yang berlabel sebagai warung makan itu dipandang masyarakat setempat sebagai kedok untuk aktivitas mesum, termasuk penjualan minuman keras dan dugaan menyediakan wanita penghibur yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Beberapa warga mengeluhkan keberadaan tempat tersebut yang telah berjalan selama satu tahun terakhir. Salah satu tokoh agama setempat, KA, menyatakan kekhawatirannya.
"Selain meresahkan masyarakat, tempat ini juga berpotensi mempengaruhi anak-anak muda. Kami sebagai tokoh agama tentu tidak setuju karena ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami anut," katanya kepada media pada 23 Mei 2025.
Warga lainnya juga menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap keberadaan warung yang benar-benar meresahkan. Seperti inisial M dari Dusun 2, yang menegaskan,"Kami tidak setuju adanya tempat seperti ini karena bikin suasana desa jadi tidak nyaman dan nama desa pun jadi jelek. Harapan kami, pemerintah dan kepala desa segera menertibkan tempat ini."
Sementara H menambahkan, "Kalau dibiarkan, dampaknya akan sangat buruk, termasuk 40 rumah sekitar lokasi bisa kehilangan keberkahan. Kami sangat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas."
Prawoto, warga dan tokoh masyarakat di Dusun 2, menyatakan penolakannya secara tegas. "Saya pribadi dan pemerintah desa sangat tidak setuju dengan adanya tempat wanita penghibur ini. Tempat seperti itu tidak membawa manfaat malah menimbulkan masalah baru," katanya.
Ia juga menyayangkan bahwa keberadaan tempat ini bisa menjadi sarang bagi orang-orang yang berbuat tidak baik dan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman.
Meski telah dipanggil dan diberikan teguran, pemilik Warung Tenda Biru tetap beroperasi seperti biasa. "Sudah kita sampaikan teguran dan arahan, namun mereka tetap buka," tambahnya.
Saat ini, warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa segera mengambil langkah tegas agar keberadaan tempat tersebut dihentikan dan tidak menjadi sumber masalah yang lebih besar.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Rejomulyo, Santo, membantah keras bahwa tempat tersebut mendapatkan izin resmi. "Saya tidak pernah mengeluarkan izin, baik secara tertulis maupun lisan. Pihak desa sudah melarang keras keberadaan tempat seperti itu. Kalau itu benar, kami akan melakukan penindakan sesuai prosedur," tegasnya. Sabtu, (24/5/2025).
Santo juga mengungkapkan, menurut informasi yang beredar, Warung Tenda Biru bukan berasal dari warga Rejomulyo asli, melainkan dari pendatang.
Ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat menghendaki agar aktivitas tersebut dihentikan.
"Kami akan koordinasi dan tindakan penertiban akan dilakukan bersama," tegasnya.(*)