Jalur Maut Pungli: Sopir Batu Bara Jerit, Setoran 'Siluman' di Lampung Tembus Jutaan Rupiah!

LAMPUNGKU.ID, WAY KANAN Para sopir angkutan batu bara dan kendaraan logistik yang melintas di jalur tengah Sumatera kembali menjerit akibat maraknya praktik pungutan liar (pungli).
Mereka mendesak Polda Lampung untuk bertindak tegas dan menggelar razia rutin, terutama di titik-titik rawan seperti Jembatan Way Giham dan kawasan Kampung Ramsai, Kabupaten Way Kanan.
Meski sempat ada penertiban, para sopir mengeluhkan bahwa pungli kembali merajalela. Seorang sopir batu bara dengan inisial AS mengungkapkan kekesalannya.
"Dari keluar tambang sampai ke kapal, bisa habis dua juta lebih! Itu bukan cuma buat solar atau makan, tapi banyak pungutan di jalan. Apalagi di Jembatan Way Giham, makin menjadi-jadi,": ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Para sopir merasa jenuh dengan kondisi ini dan berharap Polda Lampung segera menurunkan tim khusus dari Ditreskrimum atau Propam untuk menindak langsung para pelaku pungli di jalur tengah Sumatera.
"Kami minta Polda Lampung tegas dan berani memberantas pungli," tegas AS. "Jangan cuma razia sesaat, tapi rutin. Karena ini sudah sangat merugikan sopir dan pengusaha."
Jalur tengah Sumatera yang melintasi Kabupaten Way Kanan hingga Lampung Utara memang dikenal padat dengan kendaraan angkutan berat.
Namun, di jalur ini pula banyak ditemukan titik rawan pungli, terutama di pos-pos tidak resmi dan di area jembatan. Modus pungli yang kerap terjadi adalah "pungutan damai" dengan dalih pemeriksaan dokumen kendaraan atau muatan.
Perlu diingat, tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum yang jelas dilarang oleh negara. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak sesuai peraturan merupakan tindak pidana.
Pasal 368 KUHP juga mengatur bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.(*)