Polres Lampung Utara Siap Tindak Tegas Aksi Debt Collector di Jalan

Polres Lampung Utara Siap Tindak Tegas Aksi Debt Collector di Jalan
Foto istimewa

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG UTARA Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, memperingatkan para debt collector agar tidak melakukan praktik perampasan terhadap barang milik konsumen di jalan raya. Teguran ini ditegaskan pada Rabu, (16/4/2025).

"Kami telah memberikan peringatan, namun jika di lapangan masih ditemukan debt collector yang merampas barang di jalan, tindakan tegas akan kami lakukan," ungkap Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.

Keberadaan debt collector yang melakukan perampasan di jalan dinilai sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak Polres Lampung Utara telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap tindakan serupa yang terjadi.

"Dampak dari tindakan perampasan di jalan ini tentu sangat meresahkan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan kami sikapi dengan tegas. Mencegat dan merampas di jalan itu tidak dapat dibenarkan," tegasnya kembali.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian semacam ini ke pihak kepolisian setempat. "Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mereka melihat atau mengalami kejadian perampasan. Tindak lanjut pasti akan kami lakukan. Bisa jadi pelakunya adalah pencuri yang berpura-pura menjadi debt collector," pungkasnya.(*)