DLH Provinsi Lampung Segel 5 Lokasi Tambang Ilegal di Bandar Lampung

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menyegel lima lokasi tambang ilegal di Kota Bandar Lampung. Langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang tidak sesuai izin.
Dari kelima lokasi yang disegel, dua berada di Kelurahan Way Laga dan tiga di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Penutupan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, terhadap lokasi milik Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya.
Petugas DLH memasang plang penghentian kegiatan setelah terungkapnya aktivitas pengerukan yang melanggar izin. Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan izin yang dimiliki oleh UD Sumatra Baja hanya mencakup penggunaan lahan sebagai area parkir alat berat. Namun, di lapangan terlihat aktivitas pengerukan di area seluas lebih dari tiga hektare.
“Izin yang dimiliki hanya untuk parkir kendaraan, tetapi kami menemukan adanya pengerukan. Aktivitas ini jelas melanggar izin dan harus dihentikan,” tegas Yulia.
Dalam penegakan hukum ini, Yulia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan masih bersifat administratif. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, pihaknya tidak segan-segan untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penindakan pidana.
DLH juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bersabar. “Kami akan menindaklanjuti semua laporan setelah verifikasi. Tidak ada tebang pilih dalam penindakan ini,” imbuh Yulia, menekankan komitmen DLH dalam menjaga lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menambahkan bahwa izin lingkungan yang dimiliki UD Sumatra Baja jelas untuk pembangunan area parkir, bukan untuk kegiatan tambang. "Kami menemukan adanya pengerukan di lokasi tersebut, dan itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Dengan upaya ini, DLH Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.(*)