Dua Pencuri Sawit di PT GMP Diringkus dan Diserahkan ke Polisi

Dua Pencuri Sawit di PT GMP Diringkus dan Diserahkan ke Polisi
Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Perusahaan PT Gunung Madu Plantations (GMP)

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Komitmen PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam menjaga keamanan wilayah perkebunan membuahkan hasil. Petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan berhasil menangkap tangan dua pelaku pencurian buah sawit di areal perkebunan Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Sabtu (18/7/2026).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan. Penangkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas keamanan internal PT GMP yang sedang melakukan patroli rutin di area rawan.

"Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan serta respons cepat yang ditunjukkan oleh petugas keamanan PT GMP. Harapan kami, sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik ini dapat terus ditingkatkan demi menekan angka kriminalitas, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun operasional perusahaan," ujar Iptu Andri Saputra pada Selasa (21/7/2026).

Aksi pencurian pertama terungkap pada pukul 01.00 WIB di areal Divisi II PT GMP. Pelaku berinisial RS (36), warga Kampung Gunung Agung, tertangkap basah saat hendak mengangkut hasil curiannya. Dari tangan RS, Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah gergaji, serta 11 tandan buah sawit dengan berat total mencapai 180 kilogram.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 04.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (38). Warga Kampung Nyukang Harjo ini diringkus saat mencoba membawa lari 11 tandan buah sawit seberat 170 kilogram menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor. 

Selain barang bukti sawit dan motor, Polisi juga mengamankan sebilah golok dan sebuah gergaji yang digunakan pelaku untuk memanen secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka sengaja memanfaatkan kondisi perkebunan yang sepi pada dini hari untuk melancarkan aksinya.

"Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Namun, tentu saja alasan tersebut tidak membenarkan tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan," imbuh Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Muklis