Todong Sajam, Pemuda di Lampung Tengah Rampas Tas Penagih Koperasi, Polisi Tangkap dalam Hitungan Jam

Todong Sajam, Pemuda di Lampung Tengah Rampas Tas Penagih Koperasi, Polisi Tangkap dalam Hitungan Jam
Team Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Amankan Pelaku Curas

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Kampung Gunung Batin Baru, Lampung Tengah. Seorang pemuda nekat merampas tas milik penagih koperasi dengan menodongkan senjata tajam, sebelum akhirnya ditangkap polisi di hari yang sama.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AI (21), warga setempat, yang diduga melakukan aksi perampasan dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 14.55 WIB di Gang Hadis. Saat itu, korban berinisial AF (25) tengah menjalankan tugas sebagai penagih koperasi bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba muncul dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam. 

Pelaku kemudian menarik tas milik korban hingga talinya putus, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.521.000, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp5,5 juta, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A15, charger, serta sejumlah dokumen penting.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut setelah mengenali ciri-ciri pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama,” ujar Kapolsek. Rabu,(20/5/2026).

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan perkara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas milik korban, telepon seluler, uang tunai, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Editor: Suprapto