237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi HUT RI ke-81, Tiga Langsung Bebas
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sebanyak 237 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Sukadana dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, Dandim 0429/Lampung Timur Letkol Inf Danang Setiadji, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Effendi, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Mohammad Jawad Cirry, menyampaikan, dari total 446 warga binaan yang saat ini menjalani masa pembinaan, sebanyak 234 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 3 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana," ujarnya.
Dia berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana maupun anak binaan.
"Dalam peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan keringanan atau remisi kepada saudara-saudara kita yang ada di sini,” kata Azwar Hadi.
Dia menjelaskan, momentum kemerdekaan bukan hanya untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, termasuk memberikan keadilan dan kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku, kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," ujarnya.
Azwar juga mengajak para warga binaan yang memperoleh remisi untuk menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik balik dalam menata kehidupan yang lebih baik.
"Jadikan masa pembinaan ini sebagai titik balik untuk menata masa depan dengan tekad yang kuat," pesannya.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa pada 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 17.376 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan dedikasi, prestasi, kedisiplinan dan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
Azwar menegaskan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan harus terus diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, pendidikan, karakter, kegiatan keagamaan dan kemandirian warga binaan.
"Negara memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. Karena itu, manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan dan membangun karakter," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas pembinaan serta seluruh pihak yang mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
"Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Indonesia Berdaulat, Indonesia Makmur," tutup Azwar.(*)

