Tipu Korban Berdalih Urus Perkara Tanah Wakaf, Pria Asal Pubian Diringkus Polisi
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial SA (48).
Warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian tersebut ditangkap petugas pada Sabtu (18/7/2026) setelah sempat beberapa kali menghindar dari kejaran polisi.
Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku. SA dinilai tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
"Pelaku akhirnya kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat akan dijemput paksa pun, pelaku kerap tidak berada di tempat," ujar AKP Iskandar saat memberikan keterangan resmi, Senin (20/7/2026).
Kasus ini bermula pada April 2024 silam. Pelaku SA diduga memperdaya korban berinisial WS (48) dengan menjanjikan bantuan hukum. SA mengklaim mampu mengurus laporan terkait sengketa tanah wakaf yang tengah berproses di Polda Lampung.
Guna meyakinkan korban, pelaku meminta uang sebesar Rp12 juta. Uang tersebut sedianya akan digunakan sebagai biaya operasional pengurusan laporan, sekaligus sebagai "pelicin" agar keluarga korban tidak dipanggil oleh pihak kepolisian.
Namun, harapan korban pupus setelah menyadari bahwa janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
"Setelah dilakukan pengecekan mendalam, laporan yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif atau tidak pernah ada. Uang yang telah diserahkan korban diduga kuat digunakan pelaku untuk memenuhi kepentingan pribadinya," imbuh Kapolsek.
Akibat aksi tipu-tipu tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Bangunrejo. Sebagai penguat bukti, polisi menyita dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku serta satu lembar rekening koran milik korban.
Saat ini, SA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bangunrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

