PWI Tetap Lanjutkan Proses Hukum Hotman Paris Meski Permintaan Maaf Diterima

PWI Tetap Lanjutkan Proses Hukum Hotman Paris Meski Permintaan Maaf Diterima
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, Sebagai Saksi Pelapor di Polda Metro Jaya

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. 

Meski secara organisasi PWI telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman, langkah hukum di Polda Metro Jaya dipastikan tetap berjalan.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian. 

Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026).

“Kami menghargai serta menerima permintaan maaf tersebut. Namun, proses hukum akan tetap kami tempuh. Ini adalah hak konstitusional kami, maka biarkanlah mekanisme ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anrico dengan tegas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Anrico menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik untuk memperkuat laporan. 

Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video yang menjadi materi aduan, transkrip percakapan, hingga tautan konten yang diunggah oleh pihak terlapor. 

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran kolektif bagi semua pihak agar lebih menghargai muruah profesi jurnalis.

Anrico juga menekankan bahwa langkah yang diambil PWI sama sekali tidak didasari oleh sentimen pribadi. 

Upaya ini murni merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga martabat serta memberikan perlindungan bagi profesi wartawan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Persoalan ini bukanlah konflik personal, melainkan wujud tanggung jawab organisasi. Kami ingin memastikan bahwa profesi wartawan mendapatkan penghormatan dan perlindungan hukum yang layak sesuai undang-undang,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Anrico mengklarifikasi bahwa PWI tidak memiliki intensitas untuk mengkriminalisasi pihak mana pun. 

Fokus utama organisasi adalah mendapatkan kejelasan hukum melalui pengujian unsur pidana oleh pihak berwenang.

“Kami tidak menargetkan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan kami adalah membuat perkara ini terang benderang. Perihal terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sepenuhnya kami percayakan kepada tim penyidik,” pungkasnya.(*)

Editor: Muklis