Polri Larang Anggota Live Streaming saat Bertugas demi Jaga Profesionalisme
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan _live streaming_ (siaran langsung) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme dan citra institusi di ruang publik.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.(5/5/2026).
Isir menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Terkait pemanfaatan media sosial, Isir menegaskan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.(*)



