Kepala Desa Mandiri Diduga Gadai Sertifikat Tanah Desa untuk Pinjaman Pribadi, Warga Desak Penyelidikan

Kepala Desa Mandiri Diduga Gadai Sertifikat Tanah Desa untuk Pinjaman Pribadi, Warga Desak Penyelidikan
Kantor Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur .

LAMPUNGKU.ID, SULAWESI SELATAN Kepala Desa Mandiri, yang berinisial SP, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggadaikan sertifikat tanah milik kantor desa untuk mendapatkan pinjaman pribadi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terhadap aktivitas keuangan yang tidak transparan di lingkungan pemerintahan desa.

Sertifikat tanah yang digadaikan merupakan aset milik Pemerintah Desa Mandiri dan telah diserahkan kepada sebuah lembaga keuangan swasta non bank sebagai jaminan pinjaman. Sekretaris Pos Perjuangan Rakyat (Pospera), Awaluddin Wahab, menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan.

"Tanah itu milik desa, bukan milik pribadi kepala desa. Jika benar digunakan sebagai jaminan pinjaman, itu jelas menyalahi aturan," ujar Awaluddin Wahab, Sabtu, (7/6/2025)

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyatakan akan menelusuri informasi ini lebih lanjut. Kepala Dinas PMD, Halsen, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran informasi tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

"Saya cek dulu, kalau benar nanti dilihat apakah ada unsur penyalagunaan kewenangan atau ada unsur pidananya... ataukah masuk ranah perdata," kata Halsen.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Salam Latif, juga mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Salam menambahkan bahwa jika informasi tersebut benar terjadi, Inspektorat akan melapor kepada Bupati untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti coba kami cari tahu dulu, tapi kalau benar, pasti kami tindak tapi kami laporkan ke pak Bupati terlebih dahulu," kata Salam.

Camat Tomoni, Catur Diyan Sintawati, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi via telepon seluler. Sementara SP, Kepala Desa Mandiri, belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon selulernya di luar jangkauan.

Kasus ini menjadi sorotan warga dan pemerhati kebijakan desa, yang menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa.