Mantan Bupati Pesawaran Dicokok Kejati Lampung Tengah Malam
LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi saksi drama penangkapan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona pada Senin malam (27/10/2025).
Tepat sebelum tengah malam, pukul 23.58 WIB, Dendi keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi oranye tahanan, menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Dendi, yang berusaha menyembunyikan wajahnya di balik topi putih, langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah bersiap sejak pukul 23.33 WIB.
Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Penetapan Dendi sebagai tersangka sontak membuat puluhan jurnalis yang telah menunggu sejak sore hari bersiaga mengepung Gedung Kejati untuk mendapatkan informasi terkini.
Di tengah suasana yang semakin mencekam, pengacara kondang Dr. Sopian Sitepu, tiba di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangannya diduga kuat untuk mendampingi Dendi Ramadhona sebagai penasihat hukum.
Selain itu, tampak pula pengacara Anton Heri yang mendampingi Syahril, salah satu kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran yang bermasalah.
Saat dikonfirmasi mengenai penahanan kliennya, Dr. Sopian Sitepu menyatakan, Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah.
"Kami percaya kebenaran akan terungkap,"ujarnya dengan nada mantap.
Sebelumnya, tim kesehatan dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo juga terlihat memasuki Gedung Kejati, memicu spekulasi bahwa tersangka mungkin akan mengajukan pembantaran penahanan dengan alasan kesehatan.
Selain Dendi Ramadhona, Kejati Lampung juga tengah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek SPAM, Syahril dan Adal.
Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini menjadi perhatian publik setelah Dendi Ramadhona dan Syahril mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya dengan alasan sakit.
Hanya Zainal Fikri yang memenuhi panggilan penyidik Kejati pada Kamis (23/10/2025) lalu. (*)



