Pemerintah Blokir Hampir 24 Ribu Rekening Judi Online: Perang Melawan Aktivitas Ilegal Semakin Gencar

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi haram tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas patroli siber dan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya judi online.
"Rekening-rekening ini adalah hasil dari patroli siber intensif dan laporan yang kami terima dari masyarakat," ungkap Meutya. Selasa (14/10/2025).
"Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai judi online yang sangat merugikan masyarakat,"imbuh Meutya.
Meutya menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini adalah bukti nyata kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online. Pemerintah berupaya keras untuk memutus aliran dana antara masyarakat dan para pengelola situs judi online.
"Upaya ini adalah langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online. Kami ingin memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online," tegasnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang mencurigakan. Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,"imbuh Meutya
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online dan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan positif.(*)