Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Negara Rugi Ratusan Juta

Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Negara Rugi Ratusan Juta
Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Mesuji Oleh Kejari Mesuji / Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, MESUJI Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, DC, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024, hari ini. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif oleh Kejari Mesuji.Jum'at (24/10/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DC sempat melaksanakan salat Jumat. Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji, Joddie Atma Echi, menjelaskan bahwa DC, sebagai Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023-2028 dan pengaju dana hibah Pilbup 2024, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025.

"Setelah serangkaian tindakan penyidikan, kami berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup,"ujar Rizka Nurdiansyah. 

"Kami telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, termasuk ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik dari AMC Kejaksaan Agung RI," sambung Rizka Nurdiansyah. 

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, dokumen pertanggungjawaban, dan dokumen lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp347.746.637.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,"tegas Rizka.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Rizka menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. 

Untuk kepentingan penyidikan, DC ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung. 

"Penahanan ini kami lakukan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,"pungkasnya.(*)