Polres Lampung Timur Amankan Penjual Burung Dilindungi, Ini Barang Bukti dan Tarif Hukum yang Berlaku

Polres Lampung Timur Amankan Penjual Burung Dilindungi, Ini Barang Bukti dan Tarif Hukum yang Berlaku
Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti, Burung Cica Daun kecil Satwa yang di lindungi

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED (40), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, yang diduga mengedarkan dan memperjualbelikan hewan dilindungi. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan burung dilindungi di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi, menjelaskan bahwa anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. 

Pada Sabtu (31/5/2025), tim gabungan dari Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Hasil dari penggerebekan, polisi mengamankan 30 ekor burung Cica daun kecil yang disimpan di dalam 10 kandang berbentuk kotak kardus. Barang bukti ini akan diperdagangkan pelaku ke wilayah Tangerang dengan menggunakan travel.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenai hukuman berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40A huruf D UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang mengatur tentang perdagangan hewan dilindungi.

Kapolres AKBP Hety Patmawati, mengingatkan masyarakat agar tetap peduli terhadap perlindungan satwa dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keberlangsungan. Senin, (2/6/2025). (*)