Tujuh Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Kos Mulyojati, Tiga Akui Hubungan Sesama Jenis
LAMPUNGKU.ID, METRO Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, digemparkan dengan penggerebekan tujuh remaja putri yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di RT 06 RW 02, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar, bahkan beberapa masih di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan warga bersama pamong setempat, Bhabinkamtibmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan. Selain pesta miras, muncul pula dugaan adanya relasi sesama jenis di antara para remaja tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, menyatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Warga melaporkan adanya aktivitas meresahkan di sebuah kos di Jalan Al-Muttaqin. Setelah kami tindak lanjuti bersama tim, benar ditemukan tujuh remaja, seluruhnya perempuan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mayoritas dari ketujuh remaja itu masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Sejumlah di antaranya bahkan masih di bawah umur. Kondisi ini semakin memprihatinkan setelah adanya pengakuan terkait dugaan hubungan sesama jenis.
“Dari hasil wawancara, ada pengakuan tiga orang terkait hubungan sesama jenis. Selain itu, ada anak SMP dan SMA yang diduga menjadi korban dalam peristiwa ini,” ungkap Yoseph.
Petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras dalam kondisi kosong di lokasi kejadian. Para remaja tersebut diduga baru saja selesai mengonsumsi miras. Bahkan, terdapat indikasi adanya pemaksaan terhadap pelajar lain untuk ikut minum.
"Ada pengakuan bahwa beberapa anak dipaksa minum. Ini yang menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Mulyojati untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Satpol PP bersama aparatur kelurahan juga memanggil orang tua mereka untuk proses pembinaan.
“Orang tua sudah kami hadirkan. Besok mereka akan kami kumpulkan di kantor kecamatan bersama Dinas Sosial dan pihak kepolisian untuk pembinaan lanjutan,” tambahnya.
Dari tujuh remaja tersebut, satu orang telah berusia 18 tahun, sementara enam lainnya berusia antara 16 hingga 17 tahun. Sebagian merupakan warga Kota Metro, namun ada juga yang berasal dari luar daerah. Satpol PP tidak menutup kemungkinan kasus ini berlanjut ke ranah hukum, bergantung pada hasil pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Ketua RW 02 Mulyojati, Agus Prestyo, membenarkan adanya laporan warga terkait aktivitas tersebut. Ia mengatakan, informasi awal diterima melalui grup komunikasi pamong setempat, lengkap dengan rekaman video.
“Laporan masuk dari warga melalui grup pamong, lalu segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.
Agus mengingatkan para pemilik usaha rumah kos agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola tempat usahanya, termasuk melaporkan identitas penghuni kepada RT dan RW setempat.
“Silakan membuka usaha kos, tetapi harus tertib administrasi. Data penghuni harus jelas, apakah mereka bekerja, kuliah, atau masih sekolah. Ini penting untuk menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Yang utama adalah menjaga kondusivitas lingkungan, supaya semua merasa aman dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.(*)



