Tiga Pencuri Sawit Tertangkap Tangan di Kebun PT GMP, Polisi Amankan Barang Bukti
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Lampung Tengah. Kali ini, tiga pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap tangan di area perkebunan milik PT Great Makmur Perkasa (GMP), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Divisi IV PT GMP.
Ketiga pelaku kedapatan tengah mengambil tandan buah sawit secara ilegal dari areal perkebunan perusahaan.
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat beraksi.
“Ketiganya diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan ketika sedang memanen buah sawit tanpa izin,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi pada Jumat,(29/5/2026).
Adapun identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (30), warga Kampung Mataram Udik; EPS (33), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; serta SW (29), yang juga merupakan warga Kampung Mataram Udik.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 220 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta sebilah golok yang digunakan untuk memanen buah secara ilegal.
Menurut Kapolsek, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong tandan sawit menggunakan golok, lalu mengangkut hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali.
“Modus yang digunakan adalah dengan memanen buah sawit menggunakan golok, kemudian hasilnya dibawa menggunakan sepeda motor untuk dijual,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp748 ribu.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Junaidi.(*)



