Tim Tekab 308 Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menggagalkan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengungkap kasus di enam lokasi berbeda.
Perjalanan pengungkapan kasus ini dimulai di Kecamatan Pekalongan pada 19 Desember 2024, di mana pihak kepolisian pertama kali menemukan jejak pelaku.
Kemudian, pada 23 Desember, tiga lokasi di Kecamatan Sekampung juga teridentifikasi sebagai tempat kejadian pencurian.
Puncaknya, dua lokasi di Kuala Bom, Kecamatan Labuhan Maringgai berhasil diungkap pada 24 Desember.
Waka Polres Lampung Timur, Kompol Rafly Yusuf, mengungkapkan bahwa empat orang pelaku sudah berhasil diidentifikasi.
Satu di antara mereka berasal dari Kecamatan Jabung, sedangkan tiga lainnya adalah penduduk Kecamatan Labuhan Maringgai.
Menariknya, salah satu pelaku masih di bawah umur dan kini telah diamankan.
Sementara itu, dua pelaku berinisial A (20) dan R (20) masih dalam pengejaran. Tim Tekab 308 berkomitmen untuk mengejar dan menangkap mereka agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Timur menunjukkan dedikasinya dalam memberantas aksi kriminal di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, karena kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keamanan bersama.