Warga Srisawahan Ringkus Pencuri Kambing, Polsek Punggur Apresiasi Tanpa Aksi Main Hakim Sendiri
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Sinergi antara aparat Kepolisian dan masyarakat berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/5/2026) malam.
Pelaku berinisial SR (33), warga setempat, diamankan warga setelah diduga mencuri seekor kambing milik K (67), seorang petani di kampung tersebut.
Peristiwa itu bermula saat beberapa warga memergoki seorang pria membawa seekor kambing keluar dari arah kandang milik korban.
Merasa curiga dengan gerak-geriknya, warga kemudian melakukan pencarian dan pengejaran secara bersama-sama. Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti seekor kambing betina jenis rambon milik korban.
Usai menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Punggur segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Punggur untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kandang ternak milik korban dengan cara merusak terpal penutup kandang, lalu membawa kabur seekor kambing betina jenis rambon.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku pencurian hewan ternak ini. Kami juga berterima kasih karena masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” pungkasnya.(*)



