Ayah Tiri di Lampung Tengah Tega Hamili Anak di Bawah Umur Hingga Terbongkar Pihak Sekolah

Ayah Tiri di Lampung Tengah Tega Hamili Anak di Bawah Umur Hingga Terbongkar Pihak Sekolah
Seorang ayah tiri di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah menghamili anak tirinya

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, meringkus seorang pria berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa kasus memilukan ini terungkap setelah pihak sekolah menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik salah satu siswinya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan positif hamil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengakui bahwa ayah tirinyalah yang telah menghamilinya. Selama ini, korban memilih bungkam karena berada di bawah ancaman pelaku,” ujar AKP Edi Suhendra pada Minggu (2/8/2026).

Setelah mengetahui fakta tersebut, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan ibu korban. Mendengar pengakuan langsung dari sang anak, ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan suaminya ke Polsek Padang Ratu untuk diproses secara hukum.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di kediaman mereka. Aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang terlelap. 

Kejadian pertama kali berlangsung pada Selasa (17/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka diduga memanfaatkan kelengahan istrinya yang sedang tidur, lalu mengulangi perbuatan kejinya tersebut hingga tiga kali," jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan pelaku pada Sabtu (1/8/2026) siang. 

Meski sempat mencoba melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya, petugas dengan sigap berhasil membekuk MB tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan alat uji kehamilan telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu. 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” tegas AKP Edi Suhendra.(*)

Editor: Muklis