Ayah Kandung di Lampung Tengah Diduga Perkosa Anak hingga Hamil, Ditangkap Polisi

Ayah Kandung di Lampung Tengah Diduga Perkosa Anak hingga Hamil, Ditangkap Polisi
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial YS (46), warga Kecamatan Padang Ratu, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui sedang mengandung saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Korban selama ini hidup dalam ketakutan karena diduga kerap mengalami kekerasan fisik apabila menolak keinginan pelaku. Kondisi itu membuat korban tidak berani melawan maupun mengadukan peristiwa yang dialaminya," kata AKP Edi Suhendra, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kapolsek, setelah korban lulus SMP, pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan secara berulang. Aksi tersebut disebut dilakukan pada dini hari saat istri pelaku sedang tertidur.

"Korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya," ujar AKP Edi.

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban akhirnya putus sekolah. Kasus tersebut baru terungkap ketika korban berencana bekerja ke luar negeri dan menjalani medical check-up.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui korban sedang mengandung sekitar 14 minggu," katanya.

Mengetahui kondisi tersebut, korban memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Padang Ratu.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YS pada Minggu (5/7/2026).

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Muklis