Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Keadilan Restoratif

Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Keadilan Restoratif
kejari Saptono Pimpin Restorative Justice, Penghentian Penuntutan Kasus Kriminal

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka, Purwanto dan Munawar, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Jumat (26/6/2026).  

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Lampung Timur, Saptono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Surya Dharma Putra Bakara, di Aula Kejari Lampung Timur.  

Penghentian penuntutan itu diberikan setelah permohonan keadilan restoratif yang diajukan Kejari Lampung Timur disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, usai melalui proses gelar perkara.  

Saptono menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar penghentian perkara, melainkan kesempatan bagi kedua tersangka untuk memperbaiki diri.  

"Saya berharap kepada Saudara Munawar dan Saudara Purwanto, setelah selesai proses ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Saptono.  

Ia juga mengingatkan bahwa perbuatan pidana tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga.  

"Kasihan keluarga yang ikut menanggung beban akibat perbuatan tersebut. Jadikan ini sebagai pelajaran penting ke depan," katanya.  

Sementara itu, Surya Bakara menjelaskan bahwa proses penghentian penuntutan telah diupayakan sejak dua pekan lalu melalui gelar perkara di tingkat Kejati Lampung.  

"Melalui itikad baik dari para pihak, baik keluarga tersangka maupun pihak terkait lainnya, permohonan keadilan restoratif akhirnya disetujui," tutur Surya.  

Ia berharap keputusan tersebut menjadi titik balik bagi kedua tersangka untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.  

"Semoga ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat hukum," ujarnya.  

Usai pembacaan keputusan, dilakukan pelepasan borgol dan atribut tahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya kemudian diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing dalam suasana haru.  

Editor: Muklis