Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp248 Juta dari Warga Desa Buana Sakti

Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp248 Juta dari Warga Desa Buana Sakti
Kasi pidsus Kejari Lampung Timur Marwan menerima pengembalian uang dari warga desa Buana Sakti

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah menerima penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp 248.975.000 dari sejumlah warga Desa Buana Sakti. 

Penyerahan ini terkait dengan proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Buana Sakti, Tumari.

Acara penyerahan berlangsung pada hari Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari Lampung Timur. 

Dalam momen tersebut, uang yang diserahkan langsung kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari, turut disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, mengungkapkan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan masyarakat dalam penegakan hukum. 

“Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kejaksaan akan memastikan kerugian negara dapat segera dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” tegas Rony.

Sementara itu, Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra menegaskan pentingnya uang ganti rugi yang telah diterima sebagai barang bukti dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi ini.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Langkah nyata dari warga Desa Buana Sakti ini memantapkan komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi, menandakan bahwa masyarakat ikut berperan dalam menjaga keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Dari sembilan warga yang berpartisipasi dalam penyerahan ini, rincian kontribusi mereka mencakup:

1. Sutarlan: Rp. 11.465.000

2. Seni: Rp. 4.000.000

3. Ahmad Badari: Rp. 5.000.000

4. Novriadi: Rp. 7.201.000

5. Danu Kuswandono: Rp. 27.808.000

6. Martuni: Rp. 16.313.000

7. Sugito: Rp. 20.000.000

8. Mahfudin: Rp. 2.200.000

9. Sutikno: Rp. 155.000.000 (*)