Permenaker Baru Batasi Outsourcing ke 6 Bidang, Diterbitkan Jelang May Day 2026

Permenaker Baru Batasi Outsourcing ke 6 Bidang, Diterbitkan Jelang May Day 2026
Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pemerintah resmi membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kamis,(30/4/2026).

Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia menegaskan, regulasi baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. 

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing hanya pada enam bidang, yakni:

1. Layanan kebersihan  

2. Penyediaan makanan dan minuman  

3. Pengamanan  

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja  

5. Layanan penunjang operasional  

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.  

Permenaker tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. 

Mereka wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut antara lain mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker 7/2026 juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi aturan. Sanksi diberikan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja/buruh.

Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

Permenaker terbaru ini diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagai sinyal komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh di Indonesia.(*)

Editor: Muklis