Tabrak Truk Parkir di Way Jepara, Seorang Advokat Meninggal Dunia
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur KM 175, tepatnya di depan Pasar Way Jepara, Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Sekitar pukul 18.30 WIB.
Insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Lampung Timur, AKP Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah truk Hino bernomor polisi BE 8129 FOA yang dikemudikan Candra Perdana (25), warga Dusun IX Karya Mataram, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, melaju dari arah Mataram Baru menuju Sukadana.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi truk menghentikan kendaraan di badan jalan sebelah kiri untuk membeli makanan.
Sekitar 25 menit kemudian, dari arah belakang melaju sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi B 4818 FSS yang dikendarai Ari Kusairi (45) berboncengan dengan Zulfia (55), warga desa Labuhan Ratu. Sepeda motor tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
“Motor datang dari arah belakang dengan kecepatan cukup tinggi dan langsung menabrak bagian pojok kanan belakang truk yang sedang berhenti,” ujar AKP Wahyu Dwi Kristanto. Minggu,(17/5/2026).
Akibat benturan keras itu, kedua korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati.
Namun, Ari Kusairi meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala dan dada, sedangkan Zulfia hanya mengalami luka ringan.
Diketahui, korban meninggal dunia, Ari Kusairi, merupakan warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Ia berprofesi sebagai advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Persadin).(*)



